About

Selasa, 03 Februari 2015

Akhlaq-Tasawuf (Hak, Kewajiban, Dan Keadilan)



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang bertemakan HAK, KEWAJIBAN dan KEADILAN ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok  mata kuliah Akhlak Tasawuf. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Akhlak Tasawuf, kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.





Bandung, September 2012


Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Balakang

setiap manusia berhak mendapatkan haknya, serta dituntut untuk melaksanakan kewajibannya, serta berhakmendapatkan keadilan. Pernyataan-pernyataan tersebut perlu lebih dijelaskan. Pernyataan – pernyataan tersebut perlu dicarikan jawaban dan dapat dijadikan rumusan masalah.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Hak, Kewajiban dan Keadilan?
2.      Apakah saja macam-macam Hak?
3.      Mengapa kita perlu  melaksanakan kewajiban?

1.3  Metode Penulisan
1.      Menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah kita kaji.
2.      Mengumpulkan materi- materi dari berbagai sumber yang telah di dapat.
3.      Menggunakan metode diskusi.

1.4  Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Hak, Kewajiban dan Keadilan.
2.      Untuk lebih memahami definisi Hak, Kewajiban dan Keadilan.
3.      Untuk memenuhi tugas presentasi kelompok dalam mata kuliah Akhlak-Tasawuf



BAB II
PEMBAHASAN

A.     PEMBAGIAN HAK
1.      PENGERTIAN
            Sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban adalah hak. Antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Wajib bagi manusia menghormati hak orang lain dan tidak mengganggunya.
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain :
a.      Hak Hidup
Seluruh  jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan manusia dalam bergaul  di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya.  Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa di berikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak hidup sebagai hak-hak  yang menentukan dua kewajiban : 
1.      Wajib bagi yang berhak  supaya menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan diri dan masyarakat.
2.      Wajib  bagi orang lain supaya menghormati hak ini, dan maka barang siapa yang mengganggunya  dengan pembunuhan dan sebagainya, akan mendapat hukuman yang keras, dan terkadang tepatlah kalau ia dilenyapkan hak hidupnya.

b.      Hak Kemerdekaan   
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut  kehendaknya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya”. Dengan arti ini tidak akan terjadi kecuali bagi Allah karena tiada seorangpun yang kehendaknya dipengaruhi oleh pengaruh lain, dan mempunyai kekuatan yang dapat melaksanakan segala kehendaknya  kecuali  tuhan Allah.
Kemerdekaan terikat, sebagaimana yang pernah diartikan  di dalam “Declation des droits de I’home” , yang terbit pada tahun  1789 di Perancis ,ialah “kuasa berbuat segala sesuatu dengan tidak merugikan orang lain”.
Beberapa akhlak (etika) mengartikan bahwa manusia itu berhak mempertinggi  dirinya menurut kehendaknya dengan tidak ada yang mencampuri urusannya, kecuali bila ada keadaan yang memaksa atau campur tangan itu semata-mata untuk mempertinggi  orang yang dicampuri urusannya. Seperti melindungi  dan mengamat-amati orang yang tidak dapat mempergunakan harta bendanya. ²

c.          Hak Memiliki
Hak memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya  menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya. ²
Hak memiliki karena alat-alat hidup tidak mencukupi setiap keinginan manusia. Sehingga berebut untuk mencapainya, dan menghendaki memiliki sesuatu, maka hak memliki ada. Dapat diketahui hak memiliki ada dua macam. Seperti hak milik perseorangan dan hak milik umum. ²

Macam-Macam Hak
a.       Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus : mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
            Hak moral adalah hak yang didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
²

b.         Hak Positif dan Hak Negatif
           Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh kasus : hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
           Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat. ²

c.          Hak Absolut
            Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan.
            Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak yang lain. ²

B.     PEMBAHASAN KEWAJIBAN
1.      PENGERTIAN
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Hanya manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa. ²
Kondisi manusia dibebankan kewajiban:
·        Akil baligh
·        Sehat rohani
·        Tahu dan sadar
·        Memiliki kebebasan memilih, berkehendak, dan berbuat
Di dalam ajaran agama Islam menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan sesama muslim harus d jalankan. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw. Yang artinya ”Perumpamaan orang-orang yang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan satu badan apabila satu menderita  maka menjalarlah penderitaan itu ke seluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas” (HR. Bukhari Muslim).

Di dalam hadits diatas menggambarkan betapa pedulinya islam terhadap hubungan antara muslim. Sehingga sesama kaum muslim itu memiliki perasaan terikat dalam ikatan ruh keagamaan. Di mana diibaratkan keutuhan suatu badan, yang mempunyai ikatan yang utuh.
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan.²

2.      Macam-macam Kewajiban
Kewajiban dibagi 3 (tiga) macam yaitu:
a.       Kewajiban Individu (Pribadi)
·        Maksudnya adalah bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri.
·        Contohnya manusia sebagai individu perlu kesehatan. Untuk memperoleh kesehatan, manusia harus dapat memenuhinya. Dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebagai makhluk individu mengupayakan penyembuhannya.
b.      Kewajiban Sosial (Masyarakat)
·        Maksudnya adalah bahwa seseorang di samping sebagai makhluk individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus berkewajiban sebagai anggota masyarakat.
            Kewajiban ada, sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri, masing-masing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di dalam masyarakat. ²
c.       Kewajiban makhluk kepada Tuhan
·        Individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk sosial saja. Tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan. Karena dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini. Sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah.
·        Sebagai contoh adalah individu yang ibadah. Arti sempit sebagai orang islam adalah berkewajiban sholat. Namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktivitas kita niat ikhlas baik dan benar dan semata-mata mencari ridho Allah.
Kewajiban manusia adalah bermacam-macam, maka tiap-tiap keadaan hidup, menentukan kewajiban yang tertentu, Manusia di dunia seperti kelas kapal dan tentara bagi tiap-tiap orang mempunyai perbuatan dan tiap-tiap perbuatan mengandung kewajiban, tetapi kewajiban mereka berbeda-beda, karena manusia itu berbeda-beda di lihat dari macam-macam sudut:
1)      Menurut kekayaan, maka diantara mereka ada yang kaya, ada yang miskin dan adapula yang sedang.
2)      Menurut tingkat dan derajat seperti raja, bangsawan dan rakyat jelata.
3)      Menurut pekerjaan, di antara mereka pekerjaannya ada yang dengan pikiran (seorang hakim dan guru), ada pula yang pekerjaannya dengan tangan (tukang kayu dan tukang besi), dan lain-lain masih banyak lagi.
Inilah yang menimbulkan perbedaan di dalam kewajiban, apa yang wajib bagi seorang hakim, lain dengan yang wajib bagi rakyat, kewajiban seorang kaya lain dengan kewajiban seorang miskin. dan hendaknya  jangan seorang dari kita memperkecil apa yang diwajibkan kepadanya, karena banyak kewajiban-kewajiban yang besar tergantung kepada kewajiban-kewajiban yang kecil.²
C.     PEMBAHASAN KEADILAN
1.      PENGERTIAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. dan menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Keadilan merupakan lawan kezaliman yang berarti merampas hak-hak orang lain. Atas dasar ini, definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Maka itu, pertama kita harus mempunyai gambaran adanya pihak yang mempunyai hak sehingga dapat dikatakan bahwa menjaga haknya merupakan keadilan dan merampas haknya adalah kezaliman. ²
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban, maka ada keadilan. Yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
            Adapun bagaimana hak orang yang berhak dan diposisi semestinya, setiap sesuatu itu dapat ditentukan, pembahasan persoalan ini sangat luas dan merupakan bagian yang penting.
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr) ..........
“ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.."
(Qs. Al-Baqarah [2]: 286)”

öšÅÓè%ur OßgoY÷t/ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4 öNèdur Ÿw tbqßJn=ôàム
“dan telah diberi keputusan di antara mereka dengan adil, dan tidak dizalimi sedikit pun.” (Qs. Yunus [10] :54)

Secara etimologi, “al-’adl”merupakan bentuk mashdar dari ‘adala – ya’dilu yang berarti berbuat adil, bisa digunakan dengan makna perbuatan (baca: berbuat adil), bisa juga digunakan dengan makna pelaku.
Sedangkan dari sisi terminologi, jika Mu’tazilah mengatakan bahwa Allah SWT adil (innahu Ta’ala ‘adl) maka maksudnya adalah bahwa seluruh perbuatan-Nya itu baik (hasan), Dia tidak melakukan suatu yang buruk (qabih), dan Dia tidak pernah melalaikan kewajiban-Nya. ²

D.    HUBUNGAN HAK,KEWAJIBAN,KEADILAN DENGAN AKHLAK
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu.
Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan.
Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak.
Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern. ²


BAB III
KESIMPULAN
       
            Setiap manusia wajib mengambil haknya dengan sempurna dan melakukan kewajibannya dengan sempurna juga. Karena dengan mengambil hak dan melaksanakan kewajibannya tiap-tiap orang dapat menyempurnakan dirinya, mempertinggi akhlaknya dan sampai kepada tujuannya. Dan sebagai makhluk sosial kita berhak mendapatkan keadilan.
Keadilan didapatkan dari hasil melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya. Antara hak dan kewajiban itu harus seimbang (berkesinambungan), karna keadilan tercipta apabila seorang individu itu telah melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya.




DAFTAR PUSTAKA
Mustofa, H.A Drs. 1997. Akhlak Tasawuf. Bandung : Pustaka Setia

2 komentar:

Romi Syahrurrohim. Diberdayakan oleh Blogger.