KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat
serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw,
beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya hingga
akhir zaman.
Makalah
yang bertemakan HAK, KEWAJIBAN dan KEADILAN ini,
tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Akhlak Tasawuf.
Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik
dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam tahap
pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfat bagi
semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan
menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang
akan datang.
Dalam
pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Akhlak
Tasawuf, kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada
sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal
amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.
Bandung, September 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Balakang
setiap manusia berhak mendapatkan haknya, serta dituntut untuk melaksanakan kewajibannya, serta berhakmendapatkan keadilan. Pernyataan-pernyataan tersebut perlu lebih dijelaskan. Pernyataan – pernyataan tersebut perlu dicarikan jawaban dan dapat dijadikan rumusan masalah.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Hak, Kewajiban dan Keadilan?
2.
Apakah saja macam-macam Hak?
3.
Mengapa kita perlu melaksanakan kewajiban?
1.3 Metode Penulisan
1. Menggunakan
metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang
direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah kita kaji.
2. Mengumpulkan
materi- materi dari berbagai sumber yang telah di dapat.
3. Menggunakan
metode diskusi.
1.4 Tujuan penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian Hak, Kewajiban dan Keadilan.
2. Untuk lebih
memahami definisi Hak, Kewajiban dan Keadilan.
3. Untuk
memenuhi tugas presentasi kelompok dalam mata kuliah Akhlak-Tasawuf
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMBAGIAN HAK
1.
PENGERTIAN
Sesuatu yang diterima
setelah manusia diberatkan atas kewajiban adalah hak. Antara hak dan kewajiban
tidak dapat dipisahkan. Wajib bagi manusia menghormati hak orang lain dan tidak
mengganggunya.
Ada
beberapa hak bagi manusia antara lain :
a.
Hak Hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab
kehidupan manusia dalam bergaul di
masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk
menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah
hak yang suci tanpa bisa di berikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
Hak hidup
sebagai hak-hak yang menentukan dua
kewajiban :
1. Wajib bagi yang berhak supaya
menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan diri dan
masyarakat.
2. Wajib bagi orang lain supaya
menghormati hak ini, dan maka barang siapa yang mengganggunya dengan pembunuhan dan sebagainya, akan
mendapat hukuman yang keras, dan terkadang tepatlah kalau ia dilenyapkan hak
hidupnya.
b.
Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan
mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut
kehendaknya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan
perbuatannya”. Dengan arti ini tidak akan terjadi kecuali bagi Allah karena
tiada seorangpun yang kehendaknya dipengaruhi oleh pengaruh lain, dan mempunyai
kekuatan yang dapat melaksanakan segala kehendaknya kecuali
tuhan Allah.
Kemerdekaan terikat, sebagaimana yang pernah
diartikan di dalam “Declation des droits
de I’home” , yang terbit pada tahun 1789
di Perancis ,ialah “kuasa berbuat segala sesuatu dengan tidak merugikan orang
lain”.
Beberapa akhlak (etika) mengartikan bahwa manusia itu
berhak mempertinggi dirinya menurut
kehendaknya dengan tidak ada yang mencampuri urusannya, kecuali bila ada
keadaan yang memaksa atau campur tangan itu semata-mata untuk mempertinggi orang yang dicampuri urusannya. Seperti melindungi dan mengamat-amati orang yang tidak dapat
mempergunakan harta bendanya. ⁽²⁾
c.
Hak Memiliki
Hak
memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu
tidak dapat mempertinggi dirinya menurut
kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya. ⁽²⁾
Hak
memiliki karena alat-alat hidup tidak mencukupi setiap keinginan manusia.
Sehingga berebut untuk mencapainya, dan menghendaki memiliki sesuatu, maka hak
memliki ada. Dapat diketahui hak memiliki ada dua macam. Seperti hak milik
perseorangan dan hak milik umum. ⁽²⁾
Macam-Macam Hak
a.
Hak Legal dan
Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum
dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum
atau sosial. Contoh kasus : mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang
memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah hak yang didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. ⁽²⁾
Hak moral adalah hak yang didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. ⁽²⁾
b.
Hak Positif dan
Hak Negatif
Hak
positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain
berbuat sesuatu untuk saya. Contoh kasus : hak atas pendidikan, pelayanan, dan
kesehatan.
Hak
Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan
sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari
saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak
mengemukakan pendapat. ⁽²⁾
c.
Hak Absolut
Hak
yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian,
berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan.
Namun
ternyata hak tidak ada yang absolute. Kebebasan juga merupakan salah satu hak
yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak
ini juga dapat dikalahkan oleh hak yang lain. ⁽²⁾
B.
PEMBAHASAN
KEWAJIBAN
1.
PENGERTIAN
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang
bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban
kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Hanya manusia saja yang dapat hidup
dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang
sifatnya memaksa. ⁽²⁾
Kondisi manusia dibebankan kewajiban:
·
Akil baligh
·
Sehat rohani
·
Tahu dan sadar
·
Memiliki kebebasan memilih, berkehendak, dan
berbuat
Di dalam ajaran agama
Islam menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan sesama muslim
harus d jalankan. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw. Yang artinya ”Perumpamaan
orang-orang yang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan satu
badan apabila satu menderita maka
menjalarlah penderitaan itu ke seluruh badan hingga tidak dapat tidur dan
panas” (HR. Bukhari Muslim).
Di dalam hadits diatas
menggambarkan betapa pedulinya islam terhadap hubungan antara muslim. Sehingga sesama kaum muslim itu memiliki perasaan terikat
dalam ikatan ruh keagamaan. Di mana
diibaratkan keutuhan suatu badan, yang mempunyai ikatan yang utuh.
Kewajiban adalah suatu
tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan
sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan.⁽²⁾
2.
Macam-macam Kewajiban
Kewajiban dibagi 3 (tiga) macam yaitu:
a. Kewajiban Individu
(Pribadi)
·
Maksudnya adalah bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri
pribadinya sendiri.
·
Contohnya manusia sebagai individu perlu kesehatan. Untuk memperoleh kesehatan, manusia harus dapat memenuhinya. Dengan cara individu harus
berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebagai
makhluk individu mengupayakan penyembuhannya.
b. Kewajiban Sosial
(Masyarakat)
·
Maksudnya adalah bahwa seseorang di samping sebagai makhluk individu tetapi
juga sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka keterikatan tersebut menjadikan
individu harus berkewajiban sebagai anggota masyarakat.
Kewajiban ada, sebab manusia tidak bisa
hidup menyendiri, masing-masing individu mempunyai kewajiban terhadap individu
lain di dalam masyarakat. ⁽²⁾
c. Kewajiban makhluk kepada
Tuhan
·
Individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk
sosial saja. Tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan.
Karena dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini. Sehingga
kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah.
·
Sebagai contoh adalah individu yang ibadah. Arti sempit sebagai orang islam
adalah berkewajiban sholat. Namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya
apabila semua aktivitas kita niat ikhlas baik dan
benar dan semata-mata mencari ridho Allah.
Kewajiban manusia adalah bermacam-macam, maka
tiap-tiap keadaan hidup, menentukan kewajiban yang tertentu, Manusia di dunia
seperti kelas kapal dan tentara bagi tiap-tiap orang mempunyai perbuatan dan
tiap-tiap perbuatan mengandung kewajiban, tetapi kewajiban mereka berbeda-beda,
karena manusia itu berbeda-beda di lihat dari macam-macam sudut:
1) Menurut kekayaan, maka
diantara mereka ada yang kaya, ada yang miskin dan adapula yang sedang.
2) Menurut tingkat dan
derajat seperti raja, bangsawan dan rakyat jelata.
3) Menurut pekerjaan, di antara
mereka pekerjaannya ada yang dengan pikiran (seorang hakim dan guru), ada pula
yang pekerjaannya dengan tangan (tukang kayu dan tukang besi), dan lain-lain
masih banyak lagi.
Inilah yang menimbulkan perbedaan di dalam kewajiban, apa yang wajib bagi
seorang hakim, lain dengan yang wajib bagi rakyat, kewajiban seorang kaya lain
dengan kewajiban seorang miskin. dan hendaknya
jangan seorang dari kita memperkecil apa yang diwajibkan kepadanya,
karena banyak kewajiban-kewajiban yang besar tergantung kepada
kewajiban-kewajiban yang kecil.⁽²⁾
C.
PEMBAHASAN KEADILAN
1.
PENGERTIAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Banyaknya jumlah
dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang
dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya
adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. dan menurut
pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Keadilan merupakan
lawan kezaliman yang berarti merampas hak-hak orang lain. Atas dasar ini,
definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Maka
itu, pertama kita harus mempunyai gambaran adanya pihak yang mempunyai hak
sehingga dapat dikatakan bahwa menjaga haknya merupakan keadilan dan merampas
haknya adalah kezaliman. ⁽²⁾
Mengingat
hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka
ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban, maka ada keadilan. Yaitu menerapkan
dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
Adapun bagaimana hak orang yang berhak dan diposisi
semestinya, setiap sesuatu itu dapat ditentukan, pembahasan persoalan ini
sangat luas dan merupakan bagian yang penting.
w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr) ..........
“ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.."
(Qs. Al-Baqarah [2]: 286)”
öÅÓè%ur OßgoY÷t/ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4 öNèdur w tbqßJn=ôàã
“dan telah diberi keputusan di antara mereka dengan adil, dan
tidak dizalimi sedikit pun.” (Qs.
Yunus [10] :54)
Secara etimologi, “al-’adl”merupakan bentuk
mashdar dari ‘adala – ya’dilu yang berarti berbuat adil, bisa digunakan dengan
makna perbuatan (baca: berbuat adil), bisa juga digunakan dengan makna pelaku.
Sedangkan dari sisi terminologi, jika
Mu’tazilah mengatakan bahwa Allah SWT adil (innahu Ta’ala ‘adl) maka maksudnya
adalah bahwa seluruh perbuatan-Nya itu baik (hasan), Dia tidak melakukan suatu
yang buruk (qabih), dan Dia tidak pernah melalaikan kewajiban-Nya. ⁽²⁾
D.
HUBUNGAN
HAK,KEWAJIBAN,KEADILAN DENGAN AKHLAK
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan
yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan
atau menuntut sesuatu.
Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud
hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja,
melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu.
Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang
harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk
individu, social dan tuhan.
Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi
dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan
kepentingan orang banyak.
Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap
orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam
keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat
Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan
yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari
belenggu perbudakan kaum impratif modern. ⁽²⁾
BAB III
KESIMPULAN
Setiap manusia wajib mengambil haknya dengan sempurna dan
melakukan kewajibannya dengan sempurna juga. Karena dengan mengambil hak dan
melaksanakan kewajibannya tiap-tiap orang dapat menyempurnakan dirinya,
mempertinggi akhlaknya dan sampai kepada tujuannya. Dan sebagai makhluk sosial
kita berhak mendapatkan keadilan.
Keadilan didapatkan dari hasil melaksanakan
kewajiban dan mendapatkan haknya. Antara hak dan kewajiban itu harus seimbang
(berkesinambungan), karna keadilan tercipta apabila seorang individu itu telah
melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya.
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa, H.A Drs. 1997. Akhlak
Tasawuf. Bandung : Pustaka Setia
terimakasih kak
BalasHapuskak mau bertanya, ini judul buku nya apa yah?
BalasHapus